Terkadang kita keliru membedakan dan menyamakan antara jamak dan qashar. Namun ada shalat yang hanya boleh dijamak dan tidak boleh diqashar, ada pula yang boleh dijamak dan qashar sekaligus.
Jika jamak adalah menyatukan dua shalat, qashar adalah meringkas shalat yang jumlah rakaatnya empat menjadi dua rakaat.
Ketika melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dalam empat rakaat, maka ini disebut sebagai jamak tam, atau mengumpulkan dua shalat namun tetap melaksanakannya dengan jumlah rakaat yang sempurna.
Sementara jamak qashar adalah menggabungkan dua shalat sekaligus meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat.
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir Juz 5 halaman 235 mengatakan bahwa perbedaan jamak qashar dan jamak tam terdapat pada perbedaan jarak perjalanan ketika sedang safar atau bepergian, yaitu perjalanan jauh dan perjalanan dekat.
Jamak qashar shalat dibolehkan bagi orang-orang yang menempuh perjalanan jauh yang ukurannya empat barad atau dua marhalah yang kira-kira 89 kilometer.
Sementara orang yang melakukan perjalanan dekat atau kurang dari 89 kilometer dibolehkan untuk menjamak shalat namun tanpa qashar. Artinya tetap melaksanakan shalat Dzuhur, Ashar dan Isya sebanyak empat rakaat.
Jamak Taqdim dan Jamak Takhir