Baca Juga: 3 Doa Terbaik untuk Anak Sesuai Al-Qur’an, Baca Setiap Pagi
Syaikh Ahmad Thayyib dari Lembaga Fatwa Mesir menekankan bahwa mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawasitah bukan semata-mata karena ketimpangan gender. Ini memiliki dasar agama dan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.***