Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah?

- 21 Mei 2022, 11:42 WIB
Ulama dari Mazhab Syafi'i termasuk Syaikh Wahbah Zuhaili dan Imam Nawawi menjelaskan tentang mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassithah (sedang) dan laki-laki najis mukhaffafah (ringan)
Ulama dari Mazhab Syafi'i termasuk Syaikh Wahbah Zuhaili dan Imam Nawawi menjelaskan tentang mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassithah (sedang) dan laki-laki najis mukhaffafah (ringan) /

Baca Juga: 3 Doa Terbaik untuk Anak Sesuai Al-Qur’an, Baca Setiap Pagi

Syaikh Ahmad Thayyib dari Lembaga Fatwa Mesir menekankan bahwa mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawasitah bukan semata-mata karena ketimpangan gender. Ini memiliki dasar agama dan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x