Mengapa Air Kencing Bayi Perempuan Termasuk Najis Mutawasitah dan Laki-Laki Najis Mukhaffafah?

- 21 Mei 2022, 11:42 WIB
Ulama dari Mazhab Syafi'i termasuk Syaikh Wahbah Zuhaili dan Imam Nawawi menjelaskan tentang mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassithah (sedang) dan laki-laki najis mukhaffafah (ringan)
Ulama dari Mazhab Syafi'i termasuk Syaikh Wahbah Zuhaili dan Imam Nawawi menjelaskan tentang mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawassithah (sedang) dan laki-laki najis mukhaffafah (ringan) /

Imam Syafi’i dan Mazhab Syafi’iyah terkenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dan sebisa mungkin merinci setiap masalah fiqih, terutama tentang najis.

Selain membedakan air kencing bayi, beliau juga ulama mazhab yang meneliti bagaimana perbedaan warna, bau, hingga masa keluar darah haid, istihadhah dan nifas yang keluar dari kemaluan perempuan untuk menjelaskan kapan perempuan masuk masa haid dan kapan istihadhah.

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat dan Puasa dengan 3 Ketentuan, Begini Cara Ibadah Wanita Istihadhah

Imam Nawawi sebagai salah satu pemuka mazhab Syafi’i mengatakan bahwa perbedaan air kencing bayi perempuan dan bayi laki-laki terletak pada kepekatan, warna dan baunya yang lebih kuat.

Syaikh Wahbah Zuhaili memerinci mengapa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawasitah dan laki-laki hanya mukhaffafah.

Beliau mendasarkan pendapatnya bahwa air kencing bayi perempuan termasuk najis mutawasitah karena volume air susu yang dikonsumsi lebih sedikit dibanding bayi laki-laki.

وفرّق بينهما بأن الائتلاف بحمل الصبي أكثر، فخفف في بوله، وبأن بوله أرقّ من بولها، فلا يلصق بالمحل لصوق بولها به

“Perbedaan keduanya karena bayi laki-laki menyedot air susu ibunya lebih banyak sehingga air kencingnya lebih cair dan lebih halus (tidak terlalu bau) dari air kencing bayi perempuan. Sehingga najisnya tidak menempel terlalu kuat dibandingkan air kencing bayi perempuan.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1, halaman 311)

Berbagai penelitian modern memperlihatkan bahwa memang ada perbedaan antara air kencing bayi perempuan dan laki-laki meski sama-sama hanya minum air susu ibunya.

Begitulah para ulama memperlihatkan kehati-hatian dalam menjelaskan hukum dan kegigihan mereka untuk menelusuri masalah-masalah yang sejatinya sudah termasuk ranah kesehatan untuk memastikan hukum agama.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x