Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

- 4 Juni 2022, 13:29 WIB
Simak penelusuran kami untuk mencari sertifikat halal MUI terhadap Mixue Ice Cream untuk mendapat jawaban apakah Mixue halal atau tidak
Simak penelusuran kami untuk mencari sertifikat halal MUI terhadap Mixue Ice Cream untuk mendapat jawaban apakah Mixue halal atau tidak /

MEDIA PEMALANG- Untuk saat ini, mengetahui status halal atau tidak produk olahan makanan hanya bisa dipastikan lewat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).

Untuk itu kami telah menghubungi baik LPPOM MUI dan Mixue Ice Cream Indonesia untuk menanyakan apakah Mixue telah memiliki sertifikat halal atau tidak.

Standar es krim yang halal haruslah menggunakan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, hingga validasi yang dipastikan tidak bercampur dengan sesuatu yang haram.

Seluruh dapur, gudang, outlet, hingga fasilitas pendingin harus steril. Begitu pun dengan unsur-unsur hewan yang digunakan pada bahan harus disembelih dengan alat dan cara penyembelihan yang halal.

Baca Juga: Alhamdulillah, Es Krim Mixue Sebentar Lagi sudah Halal MUI! Ini Pernyataan Resmi Mixue Indonesia buat Kamu

Karena banyaknya tahapan untuk mengetahui apakah Mixue halal atau tidak, perlu adanya pengkajian untuk melihat secara langsung tempat penyembelihan hewan, gudang penyimpanan bahan, mesin dan alat produksi, hingga kemasan yang kemungkinan hanya LPPOM MUI yang bisa melaksanakannya.

LPPOM MUI telah membuka akses bagi masyarakat luas untuk mengetahui suatu produk apakah telah terdaftar dan memiliki sertifikat halal, baik lewat aplikasi, website dan pesan WhatsApp.

Baca Juga: 4 Cara Cek Label Halal Mixue Ice Cream Lewat WhatsApp, Aplikasi dan Situs Resmi MUI

Baca Juga: Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

Tim MediaPemalang.com mencoba untuk menelusuri baik di website maupun aplikasi apakah Mixue Ice Cream yang beredar di Indonesia telah terdaftar dan memiliki sertifikat halal.

Dengan menggunakan beberapa kata kunci seperti nama produk es krim yang diproduksi Mixue, nama pemegang hak Mixue di Indonesia, juga nama pemilik brand Mixue yang berasal dari China.

Baca Juga: Kisah Zhang Hongchao Pemilik Mixue Ice Cream, Pemuda Desa yang Gemparkan Seluruh China dengan Es Krim Murah

Baca Juga: Arti Kata Mixue dan Cara Pengucapannya dalam Bahasa China, Es Krim Lovers Wajib Tahu

Namun dengan mengakses website dan aplikasi halal MUI, kami belum menemukan sertifikat halal Mixue.

Untuk mencari jawaban yan lebih tepat, kami menghubungi LPPOM MUI pusat lewan pesan WhatsApp.

Dan dari kata kunci yang kami berikatn, LPPOM MUI menyatakan bahwa kata kunci terkait Mixue belum terdaftar halal di LPPOM MUI pusat.

Namun penyataan ini tidak serta merta menjadikan produk es krim Mixue tidak boleh dikonsumsi.

Baca Juga: 5 Langkah Cek Jadwal Keberangkatan Haji Berdasarkan Nomor Porsi lewat Website Resmi Ditjen Haji Kemenag

Baca Juga: Harga Franchise Mixue Ice Cream & Tea, Cara Daftar dan Nomor Kontak Resmi Mixue Indonesia

Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, kami juga menghubungi pihak Mixue Indonesia agar informasi bisa didapatkan dari dua pihak. Namun hingga kini belum ada konfirmasi dari Mixue Indonesia.

Meskipun belum memiliki sertifikat halal, kita tidak bisa tahu secara pasti bagaimana proses pengolahan bahan hingga menjadi es krim yang dihidangkan, apakah terdapat unsur-unsur yang berpotensi haram atau tidak.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x