Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

- 5 Juni 2022, 12:06 WIB
Tak ada unsur alkohol, apakah Groovy Root Beer halal atau tidak harus sesuai sertifikat halal MUI? Seberapa penting kata beer pada nama?
Tak ada unsur alkohol, apakah Groovy Root Beer halal atau tidak harus sesuai sertifikat halal MUI? Seberapa penting kata beer pada nama? /

 

MEDIA PEMALANG- Groovy Root Beer yang kini dijual bebas di minimarket, termasuk Indomaret, memang tidak memiliki kandungan alkohol. Meskipun begitu, MUI telah menyatakan tidak akan memberikan sertifikat halal.

Sebenarnya apakah halal atau haram Groovy Root Beer ditentukan oleh sertifikat Halal MUI ataukah oleh kandungannya yang tanpa alkohol?

Secara kandungan maupun rasa, minuman Groovy Root Beer tak ada bedanya dengan minuman bersoda namun dengan tambahan rasa mint dari penyedap sassafras buatan.

Rasanya manis, berbusa, berkarbon, dan tidak mengandung alkohol. Untuk kemasan kaleng atau botol 470 ml, biasanya root beer mengandung 202 kalori, 52,26 karbohidrat dari gula, 64 mg sodium, serta 5 mg kalium.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Dari komposisi, Groovy Root Beer tidak mengandung apa pun yang haram secara hukum agama.

Tetapi mengapa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) tidak menerbitkan sertifikat halal?

Apakah hanya karena nama beer maka tidak diberikan sertifikat halal? Seberapa penting kata beer pada nama Groovy Root Beer menentukan apakah halal atau haram?

Bagi kita orang awam, definisi minuman dan makanan yang halal hanya mencakup tiga aspek: milik sendiri dan didapat dengan cara yang halal, tidak memiliki kandungan alkohol atau hewan yang diharamkan, serta tidak membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Benarkah Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya Adalah Haram? Ini Kata Ibnu Katsir

Namun para ulama terdahulu memberikan beberapa hukum tambahan pada makanan dan minuman yang halal, salah satunya disebut saddu dzari’ah.

Metode hukum saddu dzari’ah menjadi sangat penting dalam memberikan hukum agama bagi hal-hal yang samar (syubhat) karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits maupun hasil ijtihad dan istinbath ulama-ulama terdahulu.

Pengertian Saddu Drazi’ah yang paling sederhana dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:

أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ

“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”

Baca Juga: 3 Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram Sesuai Al-Quran, Sederhana namun Sering Diabaikan

Pengertian khamar atau minuman beralkohol tidak sekadar dilihat dari kandungannya, tetapi juga pada ciri-ciri serta kebiasaan.

Baca Juga: Kenapa Root Beer Tidak Halal tapi Bir Pletok Halal Meski Sama-Sama Bir Non-Alkohol?

1. Jika menggunakan metode Saddu Dzari’ah, semua minuman yang memiliki atau menyerupai minuman khamar yang beralkohol, termasuk bau, rasa, warna, dan tekstur

2. Kemasan yang digunakan tidak menyerupai kemasan yang sering digunakan oleh minuman beralkohol

3. Adat kebiasaan pada suatu masyarakat. Nama beer mungkin hanya nama, tetapi berpengaruh pada pemahaman masyarakat umum di Indonesia yang mengenal istilah beer sebagai minuman beralkohol.

Namun walaupun Groovy Root Beer secara Saddu Dzari’ah termasuk minuman yang mengarahkan kepada khamar, tetap tidak bisa dianggap haram sebagaimana minuman beralkohol karena kandungannya.

Baca Juga: Doa Walimatussafar Haji yang Dibaca Keluarga dan Kerabat untuk Orang yang Naik Haji, Arab Latin dan Artinya

Itulah mengapa kita tidak bisa hanya membedakan minuman yang halal dan haram hanya lewat kandungan apakah memiliki alkohol atau tidak.

Halal dan haram dalam Islam memang telah dijelaskan secara pasti dalam Al-Qurand an Hadits. Namun masalah syubhat yang terus berkembang, itulah wilayah yang sangat rumit untuk disimpulkan.

Masalah syubhat perlu dijelaskan oleh orang-orang yang memang faqih dalam agama, sebab tidak bisa ditentukan halal atau haramnya hanya dengan melihat kandungan non-alkohol.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah