MEDIA PEMALANG- Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad. Namun jenis sunnahnya berbeda. Itulah mengapa akikah hanya sekali seumur hidup dan kurban boleh setiap tahun.
Hukum akikah adalah sunnah muakkad yang kesunnahannya dibebankan kepada orang tua sampai anaknya baligh. Jika belum dilaksanakan akikah sampai sang anak dewasa, maka sebaiknya sang anak sendirilah yang melaksanakan akikah.
Sementara hukum kurban adalah sunnah kifayah bagi keluarga yang hanya mampu menyembelih satu ekor kambing. Sunnah kifayah berarti telah mencukupi jika salah satu dari anggota keluarga melaksanakan ibadah kurban.
Bagi keluarga yang mampu melaksanakan kurban secara keseluruhan, maka hukumnya adalah sunnah ain. Maksudnya adalah setiap satu orang dari anggota keluarga menyembelih hewan kurban sendiri-sendiri.
Pada umumnya, binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dalam kurban. Baik jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya.
Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fiqih) sebagai aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki.
Sedangkan untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah aqiqah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang dikurbankan.
Meskipun hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun waktu penyembelihannya berbeda.