Saat memasak pun disunahkan untuk tidak mematahkan tulangnya. Tetapi hendaknya daging tersebut dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang. Hal ini sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diaqiqahi.
Demikianlah hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun dengan beberapa perbedaan yang mesti diktahui.***