Perbedaan Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban yang Mesti Diketahui Umat Islam

- 12 Juni 2022, 06:15 WIB
Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun berbeda jumlah hewan, waktu penyembelihan dan distribusi daging
Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad, namun berbeda jumlah hewan, waktu penyembelihan dan distribusi daging /

Waktu penyembelihan hewan akikah setelah bayi lahir dengan sempurna. Yang lebih utama adalah menyembelih pada hari ketujuh dari kelahiran.

Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah Digabung dengan Qurban dan Mana yang Harus Didahulukan? Simak Fatwa Mufti Agung Mesir

Sedangkan hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sama-sama sunnah muakkad, tetapi pembagian dagingnya berbeda.

Distribusi (pembagian) daging kurban sebaiknya dalam keadaan mentah. Daging tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata.

Ketiga bagian itu, (1) untuk fakir miskin, (2) untuk dihadiahkan, dan (3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya.

Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).

Jika kurban dibagikan dengan daging mentah, hewan akikah lebih baik dibagikan setelah dimasak, lalu diantarkan pada fakir miskin.

Sebab hal ini  lebih disunahkan daripada menyedekahkannya dalam keadaan mentah, dan daripada mengundang kaum fakir-miskin untuk menerima pembagian daging tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah