Namun beberapa ulama dari mazhab Syafi'i tetap membolehkan qadha puasa di hari Tasyrik. Mereka bersandar pada hadits bahwa tidak mendapatkan hewan hadyu boleh berpuasa.
Maka juga boleh puasa di hari Tasyrik untuk puasa-puasa wajib, seperti puasa kaffarat, nadzar, dan qadha puasa Ramadhan.
Namun Syaikh Athiyah Shaqar mengatakan pendapat ini tidak masyhur. Lebih baiknya untuk menahan tidak berpuasa untuk menghindari rasa was-was.
Bukankah ada 300-an hari lain yang bisa untuk qadha puasa Ramadhan, sementara hari Tasyrik hanya 3 hari.***