Namun terdapat satu golongan yang boleh berpuasa di hari Tasyrik, yaitu jamaah haji yang pernah melanggar aturan berhaji namun tidak memiliki hadyu (hewan untuk membayar denda haji).
Orang yang melanggar aturan haji diharuskan untuk menyembelih hewan sebagai tebusan atas kesalahan mereka.
Baca Juga: Doa Haji Mabrur untuk Mendoakan Orang yang Berangkat Haji dalam Tulisan Arab Latin dan Artinya
Jika tidak mendapatkan hewan maka boleh diganti dengan puasadi hari Tasyrik.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, "Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu)." (HR. Bukhari. 1859)
Bolehkah Qadha Puasa di Hari Tasyrik?
Tentang bolehkah qadha puasa di hari Tasyrik untuk mengganti hutang puasa Ramadhan, Syaikh Athiyah Shaqar dalam kitab Ahsanul Kalam fil Fatwa wal Ahkam mengatakan bahwa mayoritas ulama tidak membolehkan qadha puasa di hari Tasyrik.