Es Krim Mixue Sebentar Lagi sudah Halal MUI, Ini Pernyataan Resmi Mixue Indonesia soal Apakah Halal atau Tidak

- 13 Juli 2022, 11:53 WIB
Inilah penyataan resmi Mixue Indonesia tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak dan kapan sudah halal MUI-BPJPH. Belum tentu haram, ya
Inilah penyataan resmi Mixue Indonesia tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak dan kapan sudah halal MUI-BPJPH. Belum tentu haram, ya /

Standar kehalalan produk makanan tetap berada di tangan LPPOM MUI dan China mesti mengikuti untuk kemudahan masuknya produk makanan ke negara dengan mayoritas penduduk Muslim sebesar 70 persen ini.

Baca Juga: Selain Mixue, Inilah Es Krim Halal dari China yang Memiliki Sertifikat Halal MUI  

Dari kerjasama ini, LPPOM MUI telah diberikan izin untuk mendirikan kantor di China pada tahun 2011, Korea Selatan pada tahun 2015, dan Taiwan pada tahun 2018.

 

Bolehkah Mengonsumsi Es Krim Mixue sebelum Memiliki Sertifikat Halal MUI?

Sejatinya tidak semua yang belum memiliki sertifikat halal hukumnya haram. Dan memang tidak ada kewajiban suatu produk harus terdaftar halal di LPPOM MUI dan BPJPH Kemenag.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Peraturan dan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2019 tentang Produk Halal mencantumkan barulah pada tahun 2024 semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib halal.

Baca Juga: Es Krim Mixue Halal Tidak sih, Kenapa Bisa Dipasarkan Bebas Jika belum Ada Sertifikat Halal MUI?

Nantinya akan ada sanksi-sanksi baik administratif bahkan pidana bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Namun sebelum 2024, sertifikat halal masih sukarela.

Hanya saja sertifikat halal MUI jelas menjadi pegangan karena tidak mungkin menentukan apakah es krim Mixue halal atau haram dari proses produksi, bahan, gudang penyimpanan, kemasan, hingga distribusinya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah