Maka bagi kita masyarakat, selain menunggu selesainya proses sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan BPJPH, ada baiknya untuk tidak melabeli haram sesuatu yang belum jelas.
Dalam hukum Islam, apa yang masih diragukan dan belum seorang faqih memberikan fatwa, semua itu dianggap sebagai syubhat yang lebih baik untuk didiamkan.***