Es Krim Mixue Sebentar Lagi sudah Halal MUI, Ini Pernyataan Resmi Mixue Indonesia soal Apakah Halal atau Tidak

- 13 Juli 2022, 11:53 WIB
Inilah penyataan resmi Mixue Indonesia tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak dan kapan sudah halal MUI-BPJPH. Belum tentu haram, ya
Inilah penyataan resmi Mixue Indonesia tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak dan kapan sudah halal MUI-BPJPH. Belum tentu haram, ya /

MEDIA PEMALANG- Akhirnya pertanyaan kita selama ini tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak telah menemui titik terang.

Pihak Mixue Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi lewat akun Instagram-nya untuk menjawab keresahan masyarakat tentang status kehalalan dan sertifikat halal MUI.

Pernyataan berikut ditulis pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Mixue Indonesia. Bagi kamu yang penasaran, inilah jawaban yang dituliskan langsung oleh Mixue Indonesia.

"Saat ini Mixue memang benar belum memiliki sertifikat kehalalan, kami sudah mengurusnya sejak tahun 2021 namun memang belum selesai.

"Pengurusan ini membutuhkan waktu yang panjang karena verifikasi dilakukan bukan hanya bahan baku apa melainkan cara pemrosesan juga dari awal hingga akhir.

"Dan ini dilakukan dari pabrik utama kita di Cina. Gelombang covid juga sempat menghambat pemrosesan ini.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Mixue Ice Cream Halal atau Tidak, Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia

"Sehingga jika ditanya apakah Mixue halal, meskipun secara informasi umum setiap komposisi yang kami gunakan kami tau, secara umum halal.

"Namun tentunya lebih baik kami memberi jawaban yg sekiranya sudah diverifikasi yg berwenang.

"Selagi menunggu kakak dapat memilih pilihan yg terbaik untuk kakak. Ditunggu terus update dari kami, ya."

Baca Juga: Arti Kata Mixue dan Cara Pengucapannya dalam Bahasa China, Es Krim Lovers Wajib Tahu

Berapa Lama Proses Sertifikasi MUI sampai Mixue Halal?

Alur sertifikasi halal sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2019 memang lebih rumit. Bukan hanya LPPOM MUI, tetapi juga melibatkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI. 

Meski begitu, normalnya proses sertifikasi produk halal hanya memakan waktu sekitar 21 hari dari pendaftaran produk hingga penerbitan sertifikat halal.

Tetapi perlu diketahui bahwa sistem yang dijalankan Mixue Ice Cream adalah sistem frtanchise. 

Baca Juga: Berapa Harga Franchise Mixue di Jakarta? Berikut Rincian Biaya Pendirian Franchise Mixue Ice Cream

Produk yang dipasarkan di Indonesia, Malaysia, Singapura dan seluruh negara hanya berasal dari satu pabrik yang diproduksi di China.

Bahan yang digunakan oleh seluruh produk Mixue Ice Cream dari teh, boba, hingga es krim diproduksi di Henan D.Co International Drinks. Pabrik ini terletak di Provinsi Henan yang didirikan pada 2013.

Sedangkan gudang logistik Mixue Ice Cream & Tea terletak di di Kota Jiaouzuo, Provinsi Henan. Artinya, semua produk yang dipasarkan di seluruh negara berasal dari gudang ini.

Baca Juga: Kisah Zhang Hongchao Pemilik Mixue Ice Cream, Pemuda Desa yang Gemparkan Seluruh China dengan Es Krim Murah

Untuk melakukan proses sertifikasi halal Mixue Ice Cream memang membutuhkan waktu yang lebih lama karena mesti mengunjungi langsung ke pabrik dan gudang logistiknya di China.

 

Bagaimana Proses Sertifikasi Halal MUI untuk Produk China?

LPPOM MUI dan BPJPH jauh-jauh hari telah mengantisipasi lamanya proses sertifikasi produk-produk dari China. 

Perlu kamu tahu, negara yang paling banyak mengimpor barang ke Indonesia adalah China.

Baca Juga: Halal atau Haram Groovy Root Beer Apakah Ditentukan oleh Kandungan Non-Alkohol atau Label Sertifikat Halal MUI

Lembaga Trading Economics melaporkan bahwa China menempati posisi teratas dalam impor barang ke Indonesia pada tahun 2020.

Karena itu, Indonesia dan China telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang standarisasi produk makanan halal.

Standar kehalalan produk makanan tetap berada di tangan LPPOM MUI dan China mesti mengikuti untuk kemudahan masuknya produk makanan ke negara dengan mayoritas penduduk Muslim sebesar 70 persen ini.

Baca Juga: Selain Mixue, Inilah Es Krim Halal dari China yang Memiliki Sertifikat Halal MUI  

Dari kerjasama ini, LPPOM MUI telah diberikan izin untuk mendirikan kantor di China pada tahun 2011, Korea Selatan pada tahun 2015, dan Taiwan pada tahun 2018.

 

Bolehkah Mengonsumsi Es Krim Mixue sebelum Memiliki Sertifikat Halal MUI?

Sejatinya tidak semua yang belum memiliki sertifikat halal hukumnya haram. Dan memang tidak ada kewajiban suatu produk harus terdaftar halal di LPPOM MUI dan BPJPH Kemenag.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Peraturan dan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2019 tentang Produk Halal mencantumkan barulah pada tahun 2024 semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib halal.

Baca Juga: Es Krim Mixue Halal Tidak sih, Kenapa Bisa Dipasarkan Bebas Jika belum Ada Sertifikat Halal MUI?

Nantinya akan ada sanksi-sanksi baik administratif bahkan pidana bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Namun sebelum 2024, sertifikat halal masih sukarela.

Hanya saja sertifikat halal MUI jelas menjadi pegangan karena tidak mungkin menentukan apakah es krim Mixue halal atau haram dari proses produksi, bahan, gudang penyimpanan, kemasan, hingga distribusinya. 

Maka bagi kita masyarakat, selain menunggu selesainya proses sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan BPJPH, ada baiknya untuk tidak melabeli haram sesuatu yang belum jelas.

Baca Juga: 5 Menu Best Seller Mixue Ice Cream dengan Harga yang Super Murah, Rekomendasi buat Kamu yang Suka Kejutan Rasa

Dalam hukum Islam, apa yang masih diragukan dan belum seorang faqih memberikan fatwa, semua itu dianggap sebagai syubhat yang lebih baik untuk didiamkan.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah