Kenapa Mixue Dijual Bebas Tanpa Label Sertifikat Halal MUI, Sebenarnya Apakah Mixue Halal atau Tidak

- 23 Juli 2022, 06:46 WIB
Inilah penyataan resmi Mixue Indonesia tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak dan kapan sudah halal MUI-BPJPH. Belum tentu haram, ya
Inilah penyataan resmi Mixue Indonesia tentang apakah es krim Mixue halal atau tidak dan kapan sudah halal MUI-BPJPH. Belum tentu haram, ya /

Lalu apakah kita harus memastikan semua yang hendak dikonsumsi dan digunakan telah memiliki sertifikat halal MUI? Sementara dari puluhan juta produk yang beredar, hanya kurang dari satu persen yang telah memiliki label halal?

Baca Juga: Label Halal MUI Apakah Penentu Mixue Halal atau Tidak dalam Hukum Islam?

Baca Juga: Ragu Apakah Mixue Halal atau Tidak, Kenali 6 Bahan yang Berpotensi Haram pada Es Krim

Sejatinya tidak semua yang belum memiliki sertifikat halal hukumnya haram. Namun sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan suatu produk benar-benar terjamin untuk dikonsumsi dan digunakan oleh seorang muslim.

Bukankah es puter yang dijajakan di pinggiran jalan belum tentu memiliki label halal, namun nyatanya kita tak pernah ambil pusing.

Lalu apa bedanya es puter dengan es krim yang dipasarkan di kedai-kedai Mixue yang kini menjamur di berbagai kota?

Selain bahan es puter yang tak menggunakan banyak bahan tambahan, juga karena diproduksi dengan cara yang sangat sederhana.

Baca Juga: Kenapa Es Krim harus Berlabel Halal dan Es Puter Tidak? Penikmat Es Krim Wajib Baca

Baca Juga: Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

Namun di samping itu, masyarakat muslim di Indonesia semakin mawas terhadap produk-produk olahan, terutama jika berasal dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x