Kenapa Mixue Belum Halal MUI, Apakah Aman Dikonsumsi oleh Muslim?

- 16 November 2022, 06:15 WIB
Apakah es krim mixue halal atau tidak bisa dilihat dari komposisinya ataukah harus memiliki label sertifikat halal MUI?
Apakah es krim mixue halal atau tidak bisa dilihat dari komposisinya ataukah harus memiliki label sertifikat halal MUI? /

MEDIA PEMALANG- LPPOM MUI hanya bisa memutuskan apakah minuman dan es krim Mixue halal atau tidak setelah melakukan penelitian dari bahan dasar hingga pengemasan dan pendistribusian.

Sayangnya tak semua produk makanan dan minuman, bahkan kosmetik dan obat-obatan telah mengurus pengadaan sertifikasi halal.

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Alinea.id, bahwa pada tahun 2019 terdapat lebih dari 30 juta pangan, obat-obatan dan kosmetik yang diperdagangkan di Indonesia dan hanya 20 ribu yang telah memiliki sertifikat halal.

Bahkan, dari jutaan warung yang mengisi hampir setiap meter pinggiran jalan di Indonesia, hanya sekitar 6.000 warung yang telah memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Memang terdapat sanksi-sanksi administratif yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Peraturan dan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2019 tentang Produk Halal.

Namun hingga tahun  2024, semua produk yang belum memiliki sertifikat halal barulah mendapatkan sanksi hukum. Sebelum itu, semuanya hanya dikenai sanksi administratif.

Maka tak heran jika berbagai produk makanan dan minuman tetap dijual bebas di minimarket, supermarket, hingga kedai pinggir jalan yang belum memiliki sertifikat halal.

Lalu apakah kita harus memastikan semua yang hendak dikonsumsi dan digunakan telah memiliki sertifikat halal MUI? Sementara dari puluhan juta produk yang beredar, hanya kurang dari satu persen yang telah memiliki label halal?

Baca Juga: Label Halal MUI Apakah Penentu Mixue Halal atau Tidak dalam Hukum Islam?

Baca Juga: Ragu Apakah Mixue Halal atau Tidak, Kenali 6 Bahan yang Berpotensi Haram pada Es Krim

Sejatinya tidak semua yang belum memiliki sertifikat halal hukumnya haram. Namun sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan suatu produk benar-benar terjamin untuk dikonsumsi dan digunakan oleh seorang muslim.

Bukankah es puter yang dijajakan di pinggiran jalan belum tentu memiliki label halal, namun nyatanya kita tak pernah ambil pusing.

Lalu apa bedanya es puter dengan es krim yang dipasarkan di kedai-kedai Mixue yang kini menjamur di berbagai kota?

Selain bahan es puter yang tak menggunakan banyak bahan tambahan, juga karena diproduksi dengan cara yang sangat sederhana.

Baca Juga: Kenapa Es Krim harus Berlabel Halal dan Es Puter Tidak? Penikmat Es Krim Wajib Baca

Baca Juga: Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

Namun di samping itu, masyarakat muslim di Indonesia semakin mawas terhadap produk-produk olahan, terutama jika berasal dari luar negeri.

Sejatinya telah tumbuh kesadaran akan pentingnya produk-produk halal. Namun sayangnya regulasi di negeri ini belum sepenuhnya memadai untuk menjalankan hidup yang benar-benar halal dari kaki hingga kepala, dari obat-obatan hingga makanan di pinggir jalan.

Sebagai muslim kita hanya bisa berharap semua yang masuk ke dalam tubuh adalah halal.

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Mixue Ice Cream Halal atau Tidak, Apa Tanggapan Mixue Indonesia?

Namun sangat sulit rasanya jika jaminan halal hanya berdiri sebagai undang-undang dan dilaksanakan secara sukarela.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x