Cara paling mudah untuk memastikannya adalah dengan melihat sertifikat halal MUI. Sayangnya hingga kini Gion Sushi belum memiliki sertifikat halal MUI.
Sementara tak satu pun pernyataan dari pihak Arka Group dan Gion Sushi yang menyatakan produk mereka terbebas dari segala yang diharamkan.
Tips Memilih Sushi Halal tanpa Label dan Sertifikat Halal MUI
Gion Sushi hanyalah salah satu dari sekian banyak restoran Jepang di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal MUI.
Ada banyak restoran sushi seperti Okinawa Sushi maupun Sushi Tomoko yang juga belum memiliki sertifikat halal MUI.
Memang tak ada kewajiban untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Itu hanyalah "sunnah" yang tak memiliki sanksi apa pun.
Baca Juga: Genki Sushi sudah Halal MUI sampai Tahun 2026, Cek Menu Genki Sushi dan Harganya di Sini
Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Nah, sampai adanya kewajiban memiliki sertifikat halal pada 2024 mendatang, berikut tips untuk memilih sushi halal yang tidak tersertifikasi halal MUI.