Restoran Gyu-Kaku di Indonesia Halal atau Tidak, Apakah Penting Sertifikat Halal MUI untuk Yakiniku Jepang?

- 7 Desember 2022, 16:33 WIB
Penasaran apakah Gyu-Kaku di Indonesia halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum pada tahun 2022, di Jakarta, Bandung
Penasaran apakah Gyu-Kaku di Indonesia halal atau tidak, sudah punya sertifikat halal MUI atau belum pada tahun 2022, di Jakarta, Bandung /

MEDIA PEMALANG- Restoran Yakiniku (barbeque ala Jepang) Gyu-Kaku kini menjadi restoran all you can eat (AYCE) terbesar di dunia. Namun apakah Gyu-Kaku halal atau tidak, sudah miliki sertifikat halal MUI atau belum?

Pertama kali berdiri di Tokyo pada 1996, kini Gyu-Kaku telah tersebar di seluruh dunia. Di Indonesia saja, ada sekitar 36 cabang yang berada di Jakarta, Bandung, Makassar, hingga Bali.

Gyu-Kaku menyuguhkan hidangan yakiniku atau BBQ ala Jepang dengan konsep All You Can Eat Buffet.

Mempunyai 4 menu buffet unggulan, yakni Chicken Buffet, Standard Beef Buffet, Selected Beef Buffet, dan Premium Beef Buffet.

Baca Juga: Menu di Sushi Mentai Halal atau Tidak, Apakah Punya Sertifikat Halal MUI dan Jakim Malaysia?

Bagaimana status kehalalan menu di Gyu-Kaku Indonesia?

Di Jepang sendiri, Gyu-Kaku telah menyediakan menu khusus yang halal, dengan jaminan daging yang disembelih sesuai syariat Islam serta bumbu yang bersertifikat halal.

Lantas bagaimana dengan restoran yang tersebar di Indonesia, apakah Gyu-Kaku halal di Indonesia?

Gyu-Kaku termasuk restoran barbeque ala Jepang yang tak menyediakan makanan dari babi maupun menggunakan lemak babi, "no pork no lard."

Sayangnya permasalahan apakah Gyu-Kaku halal atau tidak, bukan hanya pada penggunaan daging babi maupun lemak babi.

Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Seafood (ikan, udah, cumi, kerang, dsb) termasuk makanan yang halal. Artinya, sudah dapat dipastikan halal tanpa perlu melalui serangkaian proses pemeriksaan halal.

Namun berbeda jika seafood telah mengalami proses pengolahan, seperti dibuat bakso, crab stick, fish cake, dan seterusnya.

Bahan halal yang mengalami proses pengolahan pasti telah dicampurkan dengan bahan tambahan dan bahan penolong lainnya. Bahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya

Sementara daging sapi dan ayam, meskipun halal, bisa berubah haram tergantung padaa proses penyembelihan.

Hewan harus dapat dipastikan disembelih sesuai syariat Islam. Selain itu, proses penyimpanan dan distribusi daging harus terpisah dari bahan yang diharamkan.

Dari penelusuran Kompas.com, daging sapi yang digunakan Gyu-Kaku di Lippo Mall misalnya, diimpor langsung dari Amerika dan Australia yang tak bisa kita pastikan apakah disembelih sesuai syariat Islam.

Bagaimana dengan bumbunya?

Karena mayoritas restoran AYCE mengadopsi menu masakan dari luar negeri, maka besar kemungkinan menggunakan resep, termasuk bumbu, dari negara asal. Inilah titik kritis yang sering kali tidak disadari oleh konsumen.

Cita rasa masakan Jepang identik dengan penggunaan sake dan mirin. Keduanya termasuk dalam golongan khamr.

Baca Juga: Daechang Isinya Apa, Halal atau Tidak? Kenalan dengan Makanan Khas Korea yang Sedang Viral di TikTok

Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.

Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis.

Karena banyaknya keraguan pada apakah Gyu-Kaku halal atau tidak, maka cara paling mudah untuk memastikan kehalalannya adalah adanya sertifikat halal dari MUI.

Sayangnya Gyu-Kaku di Indonesia belum memiliki sertifikat halal sampai sekarang.

Bagaimanapun, sampai tanggal 17 Oktober 2024, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Itu artinya, bisa jadi sebelum tenggat waktu tersebut, kemungkinan Gyu-Kaku di Indonesia akan memiliki sertifikat halal MUI untuk menjamin keberlangsungan brand-nya di Indonesia.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x