Dalil kedua yang menjelaskan tentang apakah boleh sapi betina untuk kurban adalah terkait syarat-syarat sah hewan kurban.
Dalam syarat sah hewan kurban, tak ada sama sekali kriteria apakah hewan kurban tersebut harus jantan atau betina.
Syarat sah hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
2. usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
-Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
-Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
-Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
-Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.