Qurban Kambing Betina atau Jantan, Mana yang Utama? Ini Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam

- 1 Juni 2023, 11:08 WIB
Hukum kurban kambing betina dalam Islam, bolehkah kurban kambing betina atau tidak, mana paling utama qurban kambing betina atau jantan
Hukum kurban kambing betina dalam Islam, bolehkah kurban kambing betina atau tidak, mana paling utama qurban kambing betina atau jantan /

MEDIA PEMALANG- Jika anda diberikan kelapangan rezeki untuk bisa melaksanakan ibadah kurban tahun ini, simak penjelasan tentang hukum kurban kambing betina dalam Islam serta mana yang paling utama qurban kambing betina atau jantan.

 

Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa kambing kurban lebih baik jantan. Namun adakah dasarnya dalam hukum Islam?

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menjelaskan, hukum kurban kambing betina adalah dibolehkan.

Hal ini ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.  

Baca Juga: Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu, Bolehkah Digabung? Begini Penjelasan Lembaga Fatwa Mesir

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا   

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.

Baca Juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang, Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Dalil kedua yang menjelaskan tentang tak ada perbedaan antara qurban kambing betina atau jantan adalah terkait syarat-syarat sah hewan kurban.

Dalam syarat sah hewan kurban, tak ada sama sekali kriteria apakah hewan kurban tersebut harus jantan atau betina.

Syarat sah hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

2. usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;

-Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

-Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

Baca Juga: Apakah Sapi Betina Boleh untuk Kurban, Ini Ketentuan dan Syarat Sah Kurban dalam Hukum Islam

-Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

-Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Baca Juga: 50+ Contoh Sertifikat Qurban untuk Shohibul Qurban Dilengkapi Teks Kalimat dan Cara Pembuatannya

Dengan demikian, hukum kurban kambing betina adalah dibolehkan. Tak ada perbedaan keutamaan antara qurban kambing betina atau jantan.***

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah