Sebut Pemberantasan Judi "Online" Bak Melawan Hantu, Menkominfo: Ayo Bantu Lapor

21 Juli 2023, 05:38 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan memberantas judi online seperti melawan hantu karena pihak di belakang sindikat itu /

MEDIA PEMALANG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa melawan sindikat judi online (daring) seperti melawan hantu karena sulit untuk mengidentifikasi pelakunya.

"Melawan judi online itu kayak ngelawan hantu. Kita enggak tahu siapa orangnya," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Budi meminta bantuan dari masyarakat untuk terus melaporkan penyebaran tautan atau praktik judi online melalui media sosial.

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Angkat Bicara Terkait Dugaan Kebocoran Data Paspor Masyarakat

Budi menekankan bahwa tanpa partisipasi dan laporan dari masyarakat, pemerintah akan menghadapi kesulitan dalam memberantas praktik judi online.

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan," tambah Budi.

Dia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik judi online dalam berbagai bentuk, baik melalui situs web, media sosial, atau WhatsApp.

Budi menyatakan bahwa Kominfo akan menangani laporan-laporan ini lintas platform, untuk memastikan efektivitas dalam pemberantasan judi online.

Baca Juga: Viral! Muncul Search Engine Gatotkaca Karya Anak Bangsa di Twitter, Benarkah Buatan Kominfo?

"Kita juga meminta pengaduan dan partisipasi masyarakat bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi kok. Komitmen enggak usah diragukan. Tinggal eksekusi," ucap Budi.

Dalam keterangan, Budi mengungkapkan bahwa Kominfo telah berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Dalam seminggu terakhir, Kominfo juga berhasil memblokir 11.333 konten judi online. Budi menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini dan meminta masyarakat untuk melaporkan situs-situs yang terkait dengan praktik perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menambahkan bahwa banyak situs judi online yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri, dan pemerintah melakukan tindakan pemblokiran untuk mencegah akses ke situs-situs tersebut.

Baca Juga: Warganet Geram Aplikasi Banyak Diblokir, Kominfo Beri Analogi sebagai Reaksi

Selain itu, pemerintah juga memblokir rekening yang terkait dengan situs judi online sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.

Kominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat hukum untuk menghadapi promotor konten judi online yang ilegal.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler