Cara Membuat dan Mengecek Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Anti Ribet!

- 2 Januari 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya.
Ilustrasi Kartu Keluarga dan dokumen lainnya. /Pikiran Rakyat/

MediaPemalang.com- Mengurus beragam kebutuhan identitas semacam kartu keluarga, surat ijin mengemudi, bpkb, stnk, ktp dan sebagainya kini bukan menjadi hal yang menyusahkan. Pasalnya dunia digital telah mempermudah segala kebutuhan pengurusan tersebut secara lebih efisien.

Jika beberapa tahun lalu, mengurus pembuatan hingga pembaruan kartu identitas haruslah datang ke kantornya, sehingga Anda pun perlu meluangkan waktu dan tenaga yang lebih banyak. Namun, dunia digital telah memudahkan semuanya, sehingga upaya yang disebutkan di atas dapat dijangkau dengan cara yang lebih mudah.

Nah, apakah Anda sudah memiliki kartu keluarga? Atau apakah Anda sedang ingin memperbaruinya? Berikut adalah beberapa cara membuat, memperbarui, dan mengecek secara online kartu keluarga dengan mudah.

Baca Juga: Sembari Menunggu Gelombang 23 Prakerja Dibuka, Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan untuk Mencairkan Insentif!

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Secara Online

Dikutip dari laman Kemendagri, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (NK) merupakan dua hal yang berbeda. Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah. Sementara, Kartu Keluarga atau KK dapat berganti nomor ketika orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status,  serta transaksi kependudukan lainnya.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk membuat kartu keluarga secara daring.

  1. Kunjungi situs https://dukcapil.kemendagri.go.id/login/public
  2. Masuk dengan memasukkan username dan kata sandi (password) Anda
  3. Masuk ke fasilitas menu ‘Pengurusan Dokumen’ secara daring (online)
  4. Ajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  5. Lengkapi persyaratan serta dokumen yang harus diunggah, kemudian klik tombol ‘Kirim’
  6. Tunggu pemberitahuan (notification) yang akan dikirimkan melalui email. Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan langsung Kartu Keluarga yang siap untuk dicetak

Cara Memperbarui Kartu Keluarga

Selain membuat Kartu Keluarga (KK) secara online, Anda juga dapat memperbaruinya pula dengan cara yang sama. Dokumen kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah (Meskipun tak menggunakan kertas khusus berhologram tapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah