Baca Juga: Cara Mengatasi Nomor KTP Sudah Terdaftar di Prakerja Tapi Tidak Bisa Login, Begini Tahapannya!
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, peserta yang mengikuti program prakerja akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.
Terdapat dua jenis insentif yang akan diberikan kepada para peserta program prakerja, dengan rincian sebagai berikut: Insentif pasca penuntasan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000), dan insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000). ***