Perhatikan 3 Syarat Penting Ini untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 8 Januari 2022, 05:05 WIB
Siapkan KTP Sekarang! Inilah Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022
Siapkan KTP Sekarang! Inilah Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 /Kominfo

MediaPemalang - Set Top Box (STB) menjadi perangkat wajib yang harus dimiliki untuk menonton TV Digital, setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menghentikan siaran TV analog.

Tapi, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Kominfo bakal membagikan perangkat STB secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan Set Top Box, supaya bisa digunakan untuk menonton TV.

Adapun syarat yang paling penting agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK KTP yang terdaftar di website DTKS Kemensos, serta terdampak analog switch off (ASO).

Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Segera Tiba, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Jika sudah memenuhi syarat, tetapi Anda belum mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo, Anda dapat melakukan pendaftaran secara offline dengan membawa persyaratan antara lain.

1. WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak analog switch off (ASO).

Seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box (STB) akan dilakukan melalui Kantor Pos. Oleh karena itu, Anda diharapkan untuk mengisi alamat rumah secara lengkap.

Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Segera Tiba, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah