Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Dari Pendaftaran Sampai Dapat

- 8 Januari 2022, 14:02 WIB
Daftar Film Sedang Tayang di Bioskop Kota Medan Hari Ini 10 Desember 2021 Part III, Ada Film Ghostbuster Afterlife
Daftar Film Sedang Tayang di Bioskop Kota Medan Hari Ini 10 Desember 2021 Part III, Ada Film Ghostbuster Afterlife /Pixabay / Victoria_Borodinova

MediaPemalang - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), akan membagikan 1 juta unit Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Set Top Box sendiri merupakan perangkat yang digunakan untuk menonton siaran tv digital, seiring dengan kebijakan Kominfo yang menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO).

Kebijakan tersebut membuat masyarakat harus memiliki Set Top Box, yang harganya cukup mahal, sehingga memberatkan masyarakat kurang mampu di Indonesia. Untuk mengatasinya, pemerintah kemudian membagikan Set Top Box gratis lebih dari 1 juta unit.

Baca Juga: Perhatikan 3 Syarat Penting Ini untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat harus mendaftar secara offline terlebih dahulu di kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

Cara Melakukan Pendaftaran Set Top Box Gratis dari Kominfo

  • Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  • Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  • Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

Baca Juga: Kriteria Penerima Set To Box (STB) Gratis Kominfo, Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

  • Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  • Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  • Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  • File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  • Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  • Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Segera Tiba, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk bantuan Set Top Box gratis yang diberikan oleh Kominfo.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x