Meskipun terbagi menjadi tiga golongan, terkait biaya pembuatannya sama, yakni Rp100.000. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Namun, jangan lupakan adanya biaya tambahan seperti asuransi (Rp30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp25.000).
Jadi, untuk membuat SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp155.000.
Perbedaan Pembuatan SIM C, CI, dan CII
Perbedaan pembuatan SIM C, CI, dan CII terletak pada syarat usianya. SIM C, usia minimal pembuatnya adalah 17 tahun, sedangkan CI minimal 18 tahun dan CII minimal 19 tahun.
Dan yang perlu dipahami di sini, bagi yang mau naik dari SIM C ke CI, syarat tambahannya adalah sudah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan setelah diterbitkan. Hal ini juga berlaku ketika mau naik dari SIM CI ke CII.
Itulah tadi penjelasan tentang biaya resmi pembuatan SIM A dan SIM C terbaru 2022. Semoga bermanfaat.***