Cara Mutasi BPJS Kesehatan dari Perusahaan Lama ke Perusahaan Baru, Perhatikan Syarat Berikut...

- 22 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

MEDIA PEMALANG- Cara mutasi BPJS Kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru merupakan hal yang sering ditemukan.

Sebagaimana yang kita ketahui, terdapat tiga jenis dalam layanan yang dibuka oleh BPJS Kesehatan yakni BPJS kesehatan mandiri, BPJS kesehatan perusahaan, dan BPJS penerima bantuan iuran.

Nah, BPJS kesehatan mandiri diperuntukkan untuk pekerja bukan penerima upah, BPJS kesehatan perusahaan diperuntukan untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan, dan BPJS kesehatan penerima bantuan iuran diperuntukan bagi warga miskin dan kurang mampu.

Baca Juga: Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Secara Online, Siapkan Segera Dokumen Berikut...

Nah, bagi Anda yang merupakan seorang tenaga kerja dan baru saja pindah ke perusahaan lain, tentu saja perlu untuk mengurus mutasi BPJS Kesehatan.

Pasalnya, karyawan yang resign akan secara otomatis dinonaktifkan kepesertaannya secara sementara dan tidak perlu untuk mengaktifkannya kembali agar mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.

Jika, karyawan perusahaan sudah tidak bekerja lagi maka segera untuk mengalihkan ke BPJS mandiri, dan jika bekerja di perusahaan lain lakukan segera untuk melakukan mutasi BPJS Kesehatan dari perusahaan lama ke baru.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor Kartu BPJS Kesehatan dengan KTP, Pilih Metode yang Paling Mudah!

Bagi Anda yang ingin melakukan mutasi BPJS kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru perlu untuk mempersiapkan beberapa syarat berikut:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah