Waduh! PNS yang Tersandung Tindak Pidana Bisa Diaktifkan Kembali, Termasuk Koruptor?

- 21 April 2022, 18:39 WIB
BKN diberikan kewenangan dalam mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Apakah termasuk koruptor? Simak selengkapnya di sini.
BKN diberikan kewenangan dalam mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Apakah termasuk koruptor? Simak selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diberhentikan sementara dari jabatannya baik karena tindak pidana tidak berencana maupun berencana!

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangannya dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.

Namun, tentu saja ada persyaratan agar PNS tersebut diaktifkan kembali.

Kabar tersebut disampaikan oleh BKN melalui unggahan akun Instagram @bkngoidofficial pada tanggal 20 April 2022.

Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'

Unggahan tersebut langsung mendapatkan banyak komentar dari netizen. Banyak yang mengamini ada juga yang nyinyir.

Yang menjadi pertanyaan netizen, apakah PNS yang tersandung tindak pidana korupsi atau koruptor termasuk di dalamnya?

Sebelum membahas perihal pengaktifan kembali menjadi PNS. Mari bahas yang dimaksud dengan pemberhentian sementara sebagai PNS.

Diberhentikan Sementara dari status sebagai PNS

Baca Juga: Parah! Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry ke Komnas HAM

Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah