Kita memang membutuhkan kepastian tentang apakah Mixue halal atau tidak, baik dari LPPOM MUI maupun pernyataan dari pihak Mixue Ice Cream Indonesia.
Dalam hal ini sertifikat halal MUI jelas menjadi pegangan karena tidak mungkin menentukan es krim apakah Mixue halal atau haram hanya dengan melihat komposisinya.
Maka bagi kita masyarakat, selain menunggu pernyataan lengkap dari pihak Mixue Indonesia, ada baiknya untuk tidak melabeli haram sesuatu yang belum jelas..
Dalam hukum Islam, apa yang masih diragukan dan belum seorang faqih memberikan fatwa, semua itu dianggap sebagai syubhat yang lebih baik untuk didiamkan.*****