Fungsi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai fungsi yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan, BPJS Kesehatan mempunyai fungsi khusus dalam memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta rawat inap.
Cakupan perlindungan kedua program ini juga memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar tanpa kecuali bagi seluruh warga Negara Indonesia
Di lain pihak, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun yang nonformal.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri, Lakukan Secara Online & Offline
- Peserta yang mengikuti program
Kedua, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pun mempunyai perbedaan soal peserta yang mengikuti program.
Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan telah membayar iuran.
Peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Ini tentu berbeda dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terbatas pada masyarakat yang bekerja.
Berikut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan: