Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Ini Imbauan dari Kementerian Agama

- 29 Juni 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak.
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak. /Antara/Patrik Cahyo Lumintu/

Media Pemalang - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang sejak beberapa pekan lalu. Saat menjelang Hari Raya Kurban wabah ini menyerang banyak sapi hingga membuat banyak peternak merugi.

Hari Raya Kurban identik dengan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan lain-lain. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Kurban adalah bersifat sunnah muakkadah.

sunnah muakkadah dianggap sebagai salah satu cara untuk menyempurnakan ibadah. Namun demikian, di tengah banyaknya wabah PMK yang tengah melanda ini, masyarakat atau umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban.

Baca Juga: PMK, Penyakit pada Sapi yang Kembali Membumi di Indonesia Setelah 30 Tahun

Bagi umat Islam yang hendak berkurban, mereka diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama RI dalam Surat Edaran Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah terduga wabah PMK, maka diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: Waspadai Penyakit PMK, Begini Cara Memilih Hewan Kurban Yang Baik

Mereka juga bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x