c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Itulah beberapa aturan mengenai kriteria hewan kurban yang akan dipilih untuk disembelih pada Hari Raya Kurban mendatang. Meskipun demikian, Menteri Agama dalam surat edarannya tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyembelihan di RPH.
Demikian beberapa imbauan dari Menteri Agama melalui surat edarannya terkait kriteria hewan kurban. Diharapkan melalui surat edaran ini masyarakat menjadi lebih terarah dalam melaksanakan ibadah kurban.***