Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Ini Imbauan dari Kementerian Agama

- 29 Juni 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak.
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak. /Antara/Patrik Cahyo Lumintu/

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Itulah beberapa aturan mengenai kriteria hewan kurban yang akan dipilih untuk disembelih pada Hari Raya Kurban mendatang. Meskipun demikian, Menteri Agama dalam surat edarannya tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyembelihan di RPH.

Demikian beberapa imbauan dari Menteri Agama melalui surat edarannya terkait kriteria hewan kurban. Diharapkan melalui surat edaran ini masyarakat menjadi lebih terarah dalam melaksanakan ibadah kurban.***

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah