Sedangkan untuk kriteria hewan kurban juga telah diatur dalam surat edaran tersebut yakni sebagai berikut.
1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun;
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun;
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PML seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan