Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Ini Imbauan dari Kementerian Agama

- 29 Juni 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak.
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak. /Antara/Patrik Cahyo Lumintu/

Sedangkan untuk kriteria hewan kurban juga telah diatur dalam surat edaran tersebut yakni sebagai berikut.

1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun;

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun;

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PML seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah