Terkait nasib para santri pasca dicabutnya izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Waryono mengatakan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: MSAT Menyerahkan Diri, Polisi akan Segera Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," katanya.
MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Setelah melalui upaya penangkapan yang alot oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang, MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, pukul 23.35 WIB.
Kini MSAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu sambil menunggu proses lebih lanjut.***