Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 10:24 WIB
Profil Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ijin operasionalnya dicabut pihak Kemenag menyusul dugaan pencabulan terhadap para santri
Profil Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ijin operasionalnya dicabut pihak Kemenag menyusul dugaan pencabulan terhadap para santri /Tangkapan layar YouTube Safary Darma Raya/

Terkait nasib para santri pasca dicabutnya izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Waryono mengatakan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: MSAT Menyerahkan Diri, Polisi akan Segera Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," katanya.

MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Setelah melalui upaya penangkapan yang alot oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang, MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, pukul 23.35 WIB.

Kini MSAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu sambil menunggu proses lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah