MediaPemalang.com – Hari Santri Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri Nasional setiap tahunnya ditetapkan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015 silam.
Dikutip dari nu.or.id, keputusan Presiden mengenai peringatan hari santri bukanlah keputusan yang asal. Ada banyak pertimbangan yang mendasari Presiden menandatangani Keppres tersebut.
Perebutan kemerdekaan Republik Indonesia saat itu banyak kiai dan santri pondok pesantren yang memiliki andil besar di dalamnya.
Diputuskannya Peringatan Hari Santri Nasional juga diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama serta santri.
Baca Juga: Amelia, Karyawan Alfamart yang Pergoki Emak-Emak Curi Cokelat Akhirnya Naik Jabatan
Selain itu, pengambilan tanggal 22 Oktober juga tidak sembarangan. Hari itu merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945. Seruan tersebut ditujukan pada setiap muslim di seluruh Indonesia untuk membela tanah air.
Resolusi jihad yang dimaksud adalah sebuah ketetapan yang menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad tersebut dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, peringatan Hari Santri Nasional berawal dari usulan masyarakat pesantren yang menginginkannya sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Usulan tersebut diusulkan oleh ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada Jumat 27 Juni 2014. Usul itu disampaikannya pada saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden.