Apakah Mie Gacoan Boleh Dikonsumi Umat Islam?
Sejatinya bukan hanya MUI yang menggunakan kriteria nama agar suatu produk menjadi halal. Para ulama salaf pun menggunakannya.
Dalam kaidah ushul fiqih, hal-hal yang halal bisa menjadi dilarang jika mengarahkan pada sesuatu yang diharamkan. Syaikh Abdullah Al-Jadi sebagai berikut:
أَنَّ مَا أَدَّى إِلَى الْمَشْرُوْعِ فَهُوَ مَشْرُوْعٌ، وَمَا أَدَّى إِلَى الْمَمْنُوْعِ فهوَ مَمْنُوْعٌ
“Segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dianjurkan agama, maka hukumnya dianjurkan. Dan segala yang mengarahkan kepada sesuatu yang dilarang agama, maka hukumnya dilarang.”
Baca Juga: Halal atau Haram Mie Gacoan Apakah Ditentukan Oleh Sertifikat MUI?
Jadi sejatinya alasan kenapa MUI tidak menghalalkan Mie Gacoan bukanlah alasan yang receh. Bukan pula pretensi untuk menghambat usaha anak bangsa.
MUI hanya menjalankan ijma' para ulama salaf yang memang tidak menghalalkan makanan dari berbagai sisi.
Mie Gacoan Sudah Halal MUI
Sadar bahwa Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.
Menu Mie Gacoan menggunakan nama mie setan, mie iblis, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.