MEDIA PEMALANG - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 April 2024 menyatakan bahwa keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan. Hal ini disampaikan dalam paparan hakim MK Arief Hidayat.
Putusan MK nomor 2 tahun 2023 menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK No 90. Namun, hal tersebut tidak cukup menjadi bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat calon tersebut.
Terlebih lagi, kesimpulan putusan MK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah nomor 141 tahun 2023, antara lain telah menegaskan bahwa MK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK.
Baca Juga: Kabel USB-C HyperJuice 240W: Solusi Pengisian Daya Tinggi untuk Perangkat Modern
Dalam konteks perselisihan hasil pemilu nasional dan Pemilu Daerah, persoalan yang dapat dilalukan bukan lagi keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
Menurut MK, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait.
Hasil verifikasi serta penetapan calon yang diberlakukan dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024.
Dengan demikian, putusan MK menyatakan bahwa keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK nomor 90 tidak dapat dibuktikan dan hasil verifikasi serta penetapan calon yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Microsoft dan OpenAI: Ukir Sejarah Baru dengan Mega Proyek Superkomputer AI Stargate