Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Online, Tersedia di Marketplace Juga

- 20 Maret 2022, 10:30 WIB

2. Aplikasi E-Samsat

Disamping menggunakan website, Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Berikut adalah caranya, yakni sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Baca Juga: 9 Langkah Mudah dan Lengkap Perpanjangan SIM Secara Online

3. Layanan SMS

Metode pengecekan pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui layanan SMS. Berikut adalah caranya:

  1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
  2. Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  3. Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pemalang Terbaru Januari 2022

4. Tokopedia

Bagi pelanggan atau pengguna Tokopedia, kini marketplace satu ini bisa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan pengecekan status pajak kendaraan Anda.

Namun, sementara ini pengecekan tersebut masih tersedia di Jawa dan Riau saja. Berikut adalah cara cek pajak kendaraan bermotor via online melalui Tokopedia.

  • Akses Tokopedia.
  • Pilih e-Samsat.
  • Pilih wilayah yang sesuai.
  • Masukan data terkait kendaraan.
  • Ikuti instruksi hingga selesai.
  • Tungguh hingga Anda ditampilkan informasi pajak kendaraan Anda.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pemalang Hari Ini 26 Januari 2022, Siapkan Syarat dan Biaya Perpanjangan

Halaman:

Editor: Gani P.


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x