MEDIA PEMALANG - Kelas Standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di tahun depan.
Tahun ini, proses uji coba akan dilakukan di beberapa Rumah Sakit (RS) yang dinilai paling siap.
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Secara Offline
Berikut ini 12 kriteria rumah sakit untuk kelas standar JKN tersebut.
1. Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.
2. Minimal luas tempat tidur