Apakah Sah Sholat Subuh tanpa Qunut Karena Lupa atau Sengaja? Simak Penjelasan Lembaga Fatwa Yordania

18 Mei 2022, 10:19 WIB
Inilah penjelasan hukum qunut subuh dan apakah sah sholat subuh tanpa qunut menurut Lembaga Fatwa Yordania /

MEDIA PEMALANG- Permasalahan qunut dalam sholat Subuh termasuk salah satu khilafiyah yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan. Lalu apa sebenarnya hukum membaca doa qunut saat sholat Subuh, apakah sah sholat Subuh tanpa qunut?

Syaikh Nuh Ali Sulaiman telah menerbitkan fatwa dari Lembaga Fatwa Yordania (Nomor 353, tanggal 20/10/2009) tentang hukum qunut Subuh dan apakah sah sholat Subuh tanpa qunut.

Beliau menjelaskan bahwa selamanya akan ada perbedaan pendapat tentang qunut Subuh karena adanya beragam hadits yang sama-sama kuat tetapi bertentangan.

Ada hadits yang mengatakan Rasulullah mengerjakannya, ada pula yang menegaskan bahwa hanya pada saat-saat tertentu dikerjakan oleh Rasulullah.

Untuk menyikapi hal ini, kita perlu mengembalikan kepada para ahl adz-dzikr, atau para ulama yang memiliki kedalaman ilmu untuk memberikan penafsirannya.

Sebagai umat yang tak banyak mendalami ilmu agama, kita tidak diperbolehkan untuk melakukan istinbath atau menyimpulkan dengan kedangkalam ilmu kita.

Sehingga mesti mengikuti ahl adz-dzikr atau ulama mazhab yang kita anut masing-masing. Karena sekali lagi kita tak punya perangkat seperti takhrij hadits, pengetahuan sejarah yang luas, kebahasaan, dan lain-lain untuk menyimpulkan sendiri.

Baca Juga: Batas Waktu Sholat Subuh Tak Sampai 2 Jam setelah Adzan, Begini Hitungan Darul Ifta Mesir

Beliau berkata bahwa hukum qunut Subuh adalah sunnah sesuai pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki. Hal ini berangkat dari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah selalu membaca doa qunut pada sholat Subuh hingga wafatnya.”

Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (3/162). Imam Nawawi dalam kitab Al-Kulashah (halaman 450) mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat), diriwayatkan oleh sebagian besar pada ahli hadits.

Kesahihan hadits ini juga didukung oleh kebiasaan pada sahabat Nabi, Tabi’in dan para ulama salaf yang selalu membaca doa qunut saat sholat Subuh.

Namun mazhab Hanafi dan Hanbali tidak menganjurkan untuk membaca doa qunut pada sholat Subuh kecuali qunut nazilah, yaitu membaca doa qunut saat terjadi musibah atau perang.

Baca Juga: Sengaja Meninggalkan Shalat Wajib Apa Boleh Diqadha? Berikut Fatwa Darul Ifta Mesir

Pendapat Imam Hanafi dan Hanbali disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:

إنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

 “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum.” (HR. Muslim)

Manakah pendapat yang paling benar di antara yang mengatakan hukum qunut Subuh sunnah atau yang tidak menganjurkannya? Semua kembali kepada mazhab yang kita anut masing-masing. Dalam hal ini hendaknya tetap mengikuti mazhab yang kita gunakan dalam ibadah.

 

Jika Lupa atau Sengaja, Apakah Sah Sholat Subuh tanpa Qunut?

Untuk menjawab apakah sah sholat Subuh tanpa qunut, maka akan ada perbedaan bagi tiap-tiap mazhab.

Bagi penganut mazhab Hanafi dan Hanbali sah sholat Subuh tanpa qunut.

Bagi mazhab Maliki meskipun sunnah, namun termasuk yang mustahab (dianjurkan). Mazhab Maliki membedakan antara sunnah dan mustahab.

Jika sunnah adalah amalan yang selalu dikerjakan Rasulullah, yang mustahab adalah amalan sunnah yang dikerjakan namun juga pernah tidak dikerjakan Rasulullah.

Baca Juga: Melaksanakan Tahajjud Saat Mendekati Subuh, Jangan Tidur Lagi! Baca dan Amalkan Doa Ini!

Sementara Mazhab Syafi’i, lewat perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al-Azkar (halaman 59), sah sholat Subuh tanpa qunut baik karena lupa maupun sengaja, namun harus diganti dengan sujud sahwi.

Sebab bagi Imam Nawawi qunut Subuh hukumnya sunnah muakkadah. Juga dalam kitab-kitab fiqih Mazhab Syafi’i seperti Fathul Qorib disebut sebagai sunnah ab’ad yang jika ditinggalkan karena sengaja atau lupa harus diganti dengan sujud sahwi.

واعلم أن القنوت مشروع عندنا في الصبح، وهو سنة متأكدة، لو تركه لم تبطل صلاته، لكن يسجد للسهو، سواء تركه عمدا أو سهوا

“Ketahuilah qunut subuh sesuatu yang disyariatkan menurut kami (Mazhab Syafi’i), dan hukumnya sunnah muakkadah. Bagi yang meninggalkannya tidak membatalkan sholat, tetapi harus menggantinya dengan sujud sahwi, baik karena sengaja meninggalkannya maupun karena lupa.”

Demikianlah perbedaan para ulama tentang hukum qunut Subuh dan apakah sah sholat Subuh tanpa qunut, baik karena sengaja maupun lupa.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler