Mengapa Hukum Qunut Subuh Menurut Madzhab Syafi'i Berbeda dengan Madzhab yang Lain?

25 Mei 2022, 21:04 WIB
Inilah alasan perbedaan hukum qunut menurut 4 madzhab serta dasar hukum qunuts subuh menurut Imam Syafi'i dan imam mazhab yang lain /

MEDIA PEMALANG- Permasalahan qunut Subuh termasuk salah satu khilafiyah yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan. Sebab sejak awal hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih telah berbeda, sehingga perbedaan itu juga kita warisi sampai sekarang.

Syaikh Nuh Ali Sulaiman dari Lembaga Fatwa Yordania pernah mengupas tuntas tentang hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih dan bagaimana muslim hari ini harus menyikapinya( lihat fatwa Lembaga Fatwa Yordania Nomor 353, tanggal 20/10/2009).

Beliau menjelaskan bahwa selamanya akan ada perbedaan pendapat tentang qunut Subuh karena adanya beragam hadits yang sama-sama kuat tetapi bertentangan. Ada hadits yang mengatakan Rasulullah mengerjakannya, ada pula yang menegaskan bahwa hanya pada saat-saat tertentu dikerjakan oleh Rasulullah.

Baca Juga: Kapan Nabi Muhammad Pertama Kali Melakukan Qunut dalam Shalat Subuh? Kupas Tuntas Sejarah Qunut Subuh

Sebagai umat yang tak banyak mendalami ilmu agama, kita tidak diperbolehkan untuk melakukan istinbath atau menyimpulkan dengan kedangkalam ilmu kita.

Sehingga mesti mengikuti ahl adz-dzikr atau ulama mazhab yang kita anut masing-masing. Karena sekali lagi kita tak punya perangkat seperti takhrij hadits, pengetahuan sejarah yang luas, kebahasaan, dan lain-lain untuk menyimpulkan sendiri.

 

Derajat Sahih Hadits-Hadits tentang Qunut Subuh

Syaikh Nuh Ali Sulaiman menegaskan bahwa perbedaan hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih berasal dari perbedaan pemahaman dan qiyas mereka terhadap hadits-hadis tentang qunut Subuh.

Hal ini juga disebutkan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayatul; Mujtahid. Terdapat hadits shahih yang mengatakan bahwa Rasulullah selalu mengerjakan qunut Subuh sampai akhir hayatnya. Ada pula hadits shahih yang mengatakan bahwa Rasulullah hanya mengerjakan qunut pada kondisi-kondisi penuh musibah atau peperangan.

Secara garis besar, Syaikh Nuh Ali Sulaiman mengatakan bahwa hukum qunut Subuh menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki adalah sunnah. Hal ini berangkat dari hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah selalu membaca doa qunut pada sholat Subuh hingga wafatnya.”

Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (3/162). Imam Nawawi dalam kitab Al-Kulashah (halaman 450) mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat), diriwayatkan oleh sebagian besar pada ahli hadits.

Kesahihan hadits ini juga didukung oleh kebiasaan pada sahabat Nabi, Tabi’in dan para ulama salaf yang selalu membaca doa qunut saat sholat Subuh.

Namun mazhab Hanafi dan Hanbali tidak menganjurkan untuk membaca doa qunut pada sholat Subuh kecuali qunut nazilah, yaitu membaca doa qunut saat terjadi musibah atau perang.

Baca Juga: Apakah Sah Sholat Subuh tanpa Qunut Karena Lupa atau Sengaja? Simak Penjelasan Lembaga Fatwa Yordania

Pendapat Imam Hanafi dan Hanbali disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut:

إنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ لَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، إلَّا إذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

 “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak berqunut ketika shalat fajar (shalat Subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum.” (HR. Muslim)

Manakah pendapat yang paling benar di antara yang mengatakan hukum qunut Subuh sunnah atau yang tidak menganjurkannya?

Semua kembali kepada mazhab yang kita anut masing-masing. Yang salah menurut Syaikh Nuh Ali Sulaiman adalah ketika kita mencoba untuk menyimpulkan hukum sendiri dengan kedangkalan ilmu.

Apalagi menyatakan bahwa mazhab yang menghukumi sunnah qunut Subuh adalah bid’ah dan tidak berdasar. Nyatanya ulama-ulama mazhab tidak diragukan lagi kedalaman ilmu dan pemahaman agamanya.

 

Hukum Qunut Subuh menurut Empat Mazhab Fiqih

Meskipun hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih terbagi ke dalam dua kategori besar, namun terdapat perbedaan tentang ketentuan-ketentuan khususnya. Termasuk pada waktu apa membaca qunut, hukum bagi orang-orang yang lupa atau sengaja meninggalkan qunut, dan sebagainya.

Baca Juga: Waktu Sholat Taubat Menurut Empat Mazhab Fiqih; Boleh Pagi atau harus Malam?

Berikut beberapa ketentuan rinci tentang hukum qunut Subuh menurut empat mazhab fiqih:

Hukum Qunut Subuh menurut Mazhab Hanafi

- Wajib membaca doa qunut pada sholat Witir

- Tidak membaca doa qunut pada sholat Subuh maupun sholat yang lain

- Boleh membaca doa qunut sebagai qunut nazilah (doa ketika ada musibah atau peperangan, bukan qunut Subuh)

-Qunut nazilah boleh dikerjakan kapan saja, tetapi harus dalam shalat berjamaah, bukan shalat sendiri

Hukum Qunut Subuh menurut Mazhab Maliki

- Hukum qunut Subuh menurut Mazhab Maliki adalah mustahab (sunnah yang tidak terus menerus dilakukan oleh Rasulullah)

- Tidak ada qunut pada shalat yang lain, termasuk shalat Witir

- Qunut Subuh dibaca setelah selesai membaca Al-Fatihah dan surat pendek pada rakaat kedua, atau sebelum rukuk. Bukan pada saat iktidal

Baca Juga: Puasa Sya’ban Satu Bulan Penuh, Bolehkah? Begini Pendapat Empat Mazhab

Hukum Qunut Subuh menurut Mazhab Syafi’i

- Hukum qunut Subuh menurut Mazhab Syafi’i adalah sunnah ab’ad, sunnah yang jika tidak dikerjakan tidak membatalkan shalat, namun harus diganti dengan sujud sahwi

- Sunnah membaca doa qunut pada shalat Witir separuh akhir di bulan Ramadhan

- Tidak ada qunut pada shalat yang lain selain qunut nazilah

- Boleh menggunakan doa apa pun saat qunut, baik dari Al-Quran maupun hadits

- Qunut Subuh dilakukan pada saat iktidal atau bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Subuh

Baca Juga: Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

Hukum Qunut Subuh menurut Mazhab Hanbali

- Hukum qunut Subuh menurut mazhab Hanbali adalah bukan sunnah.

- Boleh membaca doa qunut sebagai qunut nazilah, baik di waktu shalat Subuh maupun shalat yang lain. Asal tidak dimaksudkan sebagai qunut Subuh

- Qunut hanya dilakukan pada sholat Witir

- Waktu membaca doa qunut adalah pada saat iktidal, sama seperti Mazhab Syafi’i.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler