Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

- 18 Maret 2022, 04:35 WIB
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari
Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Siang Hari /elbalad.news/

“Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

 Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah Menurut Imam Al-Ghazali

Baca Juga: Sunnah Wudhu Ini Sembuhkan 70 Macam Penyakit, Segera Amalkan!

Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu

Syaikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Agung Mesir (2003-2013) mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bisa menjadi mubah karena sebab tertentu.

Sebab yang dibolehkan untuk sikat gigi adalah khawatir bertemu dengan orang lain dan bau mulutnya justru membuat orang terganggu. Terutama bagi orang yang beraktivitas di luar rumah dan bertemu dengan orang lain.

Adapun kesunnahan mempertahankan bau mulut sebagaimana dalam hadits, itu kepada orang-orang yang sepanjang hari tak hendak melakukan aktivitas sosial dan berdiam di rumah maupun beribadah.

Baca Juga: 5 Keutamaan Ibadah Orang yang sudah Menikah dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (5)

Baca Juga: Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk

Beliau juga membolehkan menyikat menggunakan pasta gigi di siang hari asalkan dibasuh dengan air bersih dan tak masuk ke tenggorokan. Sensasi segar dari pasta gigi tidak membuat batal, sebab zat dari pasta gigi telah dibasuh.

Hal lain yang tidak membatalkan puasa, menurut Syaikh Ali Jum’ah adalah menggunakan tetes mata, menyemprotkan inhaler (obat asma) ke dalam mulut, menelan dahak, dan muntah yang tidak disengaja.***

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah