MEDIA PEMALANG - Pasti ada yang memiliki pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan di bawah ini berkaitan dengan niat berpuasa.
"Saya lupa berniat puasa pada waktu malam. Kemudian saya teringat setelah fajar bahwa saya belum berniat. Apakah puasa saya sah?"
Berikut ini adalah jawaban dari fatwa Syekh 'Athiyyah Shaqar yang diterjemahkan ole Ustadz Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadan.
Niat merupakan sesuatu yang mesti ada dalam puasa, puasa tidak sah tanpa adanya niat.
Mayoritas ulama mensyaratkan agar setiap hari mesti berniat puasa, sebagian ulama mencukupkan satu niat saja pada awal malam bulan Ramadan untuk niat satu bulan secara keseluruhan.
Waktu berniat adalah sejak tenggelam matahari hingga terbit fajar. Jika seseorang berniat melaksanakan puasa di malam hari, maka niat itu sudah cukup, ia boleh makan atau minum setelah berniat, selama sebelum fajar.
Imam Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Siapa yang tidak menggabungkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
Editor: Dwi Andri Yatmo
Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan