Hukum Melakukan Masturbasi atau Onani Saat Puasa Ramadan, Darul Ifta Yordania: Taubatlah Sebelum Terlambat!

- 5 April 2022, 03:36 WIB
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat /

ذا استمنى بيده -وهو استخراج المني- أفطر بلا خلاف عندنا" انتهى من "المجموع" (6/ 322)، ويجب الإمساك بقية النهار وقضاء ذلك اليوم، مع التوبة والاستغفار والندم على ذلك والعزم على ترك هذا الأمر، وهذا يستوي فيه من علم بذلك أو جهله.

Dalam redaksi di atas, Imam Nawawi mengatakan bahwa puasa tidak batal jika tidak keluar mani.

Tetapi pertanyaannya begini: adakah orang yang melakukan masturbasi atau onani, ketika telah hampir sampai ke puncak, bisakah dia menahan untuk tidak mengeluarkan air mani?

Lebih lanjut, Imam Nawawi mengatakan bahwa tak ada perbedaan pendapat dari para ulama apakah onani membatalkan puasa sebab hukumnya sudah pasti.

Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala

Baca Juga: PDF Panduan Puasa Ramadhan Ustadz Abdul Somad, Pahami Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Biar Nggak Ragu

Yang lebih penting dari itu adalah cara bertaubat dan mengganti puasa karena onani. Imam Nawawi memberikan solusinya sebagai berikut:

1. Harus mengakhiri puasanya dan menggantinya di hari lain

2. Bertaubat dengan banyak membaca istighfar dan menyesali perbuatannya

3. Bertekad untuk menjauhi segala bentuk zina

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah