Sekali lagi, tidak ada pertentangan ulama tentang apakah onani membatalkan puasa, sebab walaupun tidak keluar air mani, seseorang sangat susah untuk menahan diri sampai keluar air mani.
(Sumber: Fatwa Darul Ifta Yordania Nomor 2750 tanggal 29/11/2012, Nomor 891 tanggal 2/8/2010, dan Nomor 249 tanggal 9/4/2009)***