Hukum Melakukan Masturbasi atau Onani Saat Puasa Ramadan, Darul Ifta Yordania: Taubatlah Sebelum Terlambat!

- 5 April 2022, 03:36 WIB
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat /

Sekali lagi, tidak ada pertentangan ulama tentang apakah onani membatalkan puasa, sebab walaupun tidak keluar air mani, seseorang sangat susah untuk menahan diri sampai keluar air mani.

(Sumber: Fatwa Darul Ifta Yordania Nomor 2750 tanggal 29/11/2012, Nomor 891 tanggal 2/8/2010, dan Nomor 249 tanggal 9/4/2009)***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah