Imam Syafi’i menjelaskan hukumnya lewat pemahaman mafhum mukhalafah dari hadits shahih berikut:
Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri yang Dibolehkan Saat Puasa, Syaratnya Jangan Lakukan Ini
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sanggup menikah, maka menikahlah. Sebab itu lebih bisa menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya berpuasa. Sebab puasa bisa menjadi tali kekang nafsunya,” (HR Bukari dan Muslim).
Darul Ifta Yordania menggarisbawahi tentang puasa dalam hadits di atas untuk menjawab apakah onani membatalkan puasa atau tidak.
Sebab puasa adalah menahan nafsu syahwat. Lalu untuk apa puasa jika tidak bisa menahan nafsu syahwat, bahkan membiarkan tangan dan anggota tubuhnya menjadi alat untuk onani dan masturbasi.
Baca Juga: Doa Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Teks Arab Latin dan Artinya Disertai Link PDF, Pendek dan Mudah
Baca Juga: Doa Iftitah Pendek untuk Shalat Tarawih sesuai Sunnah, Bacaan Arab dan Latin
Darul Ifta Yordania melanjutkan, ketika menjawab pertanyaan apakah onani membatalkan puasa, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab mengatakan bahwa onani adalah sebuah dosa dan haram dilakukan.