Namun hukum makruh sikat gigi di siang hari karena menyalahi sunnah. Dalam istilah fiqih disebut makruh tanzih, yaitu makruh karena sebab khilaf al-aula (menyalahi sunnah yang dianjurkan).
Salah satu sunnah puasa adalah menjaga bau mulut. Meski terasa tidak sedap bagi manusia, tetapi bau mulut orang puasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.
وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك
“Dan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah ketimbang aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)
Baca Juga: 18 Kekeliruan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Fatwa Darul Ifta Mesir
Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu
Syaikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Agung Mesir (2003-2013) ketika ditanya tentang apakah sikat gigi membatalkan puasa, beliau mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa di siang hari memang makruh, bukan batal, tetai bisa berubah menjadi mubah karena sebab tertentu.
Sebab yang dibolehkan untuk sikat gigi adalah khawatir bertemu dengan orang lain dan bau mulutnya justru membuat orang terganggu. Terutama bagi orang yang beraktivitas di luar rumah dan bertemu dengan orang lain.
Adapun kesunnahan mempertahankan bau mulut sebagaimana dalam hadits, itu kepada orang-orang yang sepanjang hari tak hendak melakukan aktivitas sosial dan berdiam di rumah maupun beribadah.
Beliau juga membolehkan menyikat menggunakan pasta gigi di siang hari asalkan dibasuh dengan air bersih dan tak masuk ke tenggorokan. Sensasi segar dari pasta gigi tidak membuat batal, sebab zat dari pasta gigi telah dibasuh.