MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purworejo telah menerbitkan standar besaran Zakat Fitrah 2022 Purworejo Jawa Tengah dengan uang dan beras pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah yang berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah Purworejo Jawa Tengah dengan Uang dan Beras pada Ramadhan 2022
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Purworejo Jawa Tengah dengan uang dan beras ini berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama dan Baznas Kabupaten melalui laman baznas-purworejo.go.id
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Purworejo Jawa Tengah dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah 2022 dengan beras sebesar 2,7 kg per jiwa
2. Zakat Fitrah 2022 dengan uang tunai dikategorikan sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari: