Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Cashback Belanja, Bolehkah? Yuk Pahami tentang Qimah dalam Zakat

- 27 April 2022, 02:29 WIB
Menjawab pertanyaan yang viral di Twitter dari akun @deon, Ustad, apa hukumnya membayar zakat fitrah dari hasil cashback belanja duniawi? Hukum bayar zakat fitrah dengan uang dari cashback belanja harus sesuai dengan qimah makanan pokok
Menjawab pertanyaan yang viral di Twitter dari akun @deon, Ustad, apa hukumnya membayar zakat fitrah dari hasil cashback belanja duniawi? Hukum bayar zakat fitrah dengan uang dari cashback belanja harus sesuai dengan qimah makanan pokok /

MEDIA PEMALANG- “Ustad, apa hukumnya membayar zakat fitrah dari hasil cashback belanja duniawi?” Perlu diakui, pertanyaan yang sedang viral di Twitter dari akun @deon adalah sesuatu yang keren segaligus penting. Kira-kira apa hukum bayar zakat fitrah dengan uang dari cashback belanja, bolehkah?

Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele. Tetapi jika kita amati perkembangan fiqih zakat kontemporer, ke depan akan banyak orang yang bertanya seperti ini.

Ketika fiqih zakat masih berdebat tentang bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang tunai dan bukan makanan pokok, pertanyaan @deon ini menyadarkan kita ternyata dunia telah berkembang jauh.

Sekarang transaksi tidak hanya menggunakan uang tunai, tetapi juga cashback belanja yang lebih banyak berbentuk koin.

Baca Juga: Hukum Bank Digital dan Neobank dalam Islam

Sesungguhnya permasalahan hukum bayar zakat fitrah dengan uang dari cashback belanja bisa dijelaskan lewat perkembangan metode pembayaran zakat fitrah dari gandum atau kurma di masa Nabi Muhammad, lalu berubah menjadi beras di Indonesia, berubah lagi jadi uang tunai.

Perlu diketahui, satu-satunya harta yang disebutkan dalam hadis Rasulullah sebagai alat untuk membayar zakat fitrah adalah kurma atau gandum.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah