Niat Zakat Fitrah untuk Anak Angkat dalam Arab Latin dan Artinya, Hukum dan Syarat bagi Orang Tua Angkat

- 30 April 2022, 02:35 WIB
Penjelasan lengkap tentang hukum dan syarat orang tua angkat membayarkan zakat fitrah anak angkatnya, disertai lafadz niat zakat fitrah untuk anak angkat dalam teks Arab Latin dan artinya
Penjelasan lengkap tentang hukum dan syarat orang tua angkat membayarkan zakat fitrah anak angkatnya, disertai lafadz niat zakat fitrah untuk anak angkat dalam teks Arab Latin dan artinya /

MEDIA PEMALANG- Lafadz niat zakat fitrah untuk anak angkat ini bisa anda simpan, hafalkan atau tulis dan baca saat membayar zakat fitrah.

Sebab niat termasuk salah satu dari empat rukun zakat fitrah. Itu artinya, jika membayar zakat fitrah tanpa dibarengi niat, maka beras atau uang yang kita keluarkan tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami dalam kitab Safinatun Naja (halaman 3) dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (halaman 13) menjelaskan pengertian niat secara bahasa sebagai menyengaja.

Dalam ibadah wajib, termasuk saat membaca niat zakat fitrah untuk anak angkat disebut sebagai qasdu asy-syai’ muqtarinan bi fi’lih, bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.

Jadi niat zakat fitrah untuk anak angkat ini dibaca berbarengan dengan pelaksanaan zakatnya. Tidak diperkenankan ada jeda waktu antara membaca niat zakat fitrah dengan pelaksanaannya.

 Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Apakah Harus Diucapkan dan Dilafadzkan? Bolehkah Membaca Niat Tidak di Depan Amil Zakat?

Hukum Membayarkan Zakat Fitrah untuk Anak Angkat

Bolehkah orang tua angkat membayarkan zakat fitrah anak angkatnya? Dalam hal ini perlu terlebih dahulu mengetahui tentang kewajiban zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menanggung bagi anak-anak yang belum baligh.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (Juz 1, halaman 279)menerangkan bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang dibebankan kepada masing-masing orang, kecuali bagi yang belum mukallaf atau hamba sahaya yang nafkahnya ditanggung oleh majikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x