(اتَّفقوا على أنَّها تَجِبُ على المرءِ في نفسِه، وأنَّها زكاةُ بَدَنٍ لا زكاةُ مالٍ، وأنَّها تجِبُ في ولَدِه الصِّغارِ عليه إذا لم يكُن لهم مال، وكذلك في عَبيدِه إذا لم يكن لهم مال). ((بداية المجتهد)) (1/279)
“Mereka (para ulama mazhab Syafi'i) bersepakat bahwa setiap orang wajib mengeluarkan zakat bagi dirinya sendiri. Dan zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya jika sang anak tidak memiliki harta. Begitu pula zakat fitrah budak dibayarkan oleh majikannya jika sang budak tidak memiliki harta.”
Dari sini dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya zakat fitrah anak yang belum baligh dibayarkan oleh orang tuanya yang berkewajiban memberikan nafkah.
Namun dalam hal anak angkat yang hak asuh dan nafkah telah dipindahkan kepada orang tua angkat, maka yang membayarkannya adalah orang tua angkat sebagai orang yang berkewajiban memberikan nafkah.
Tata Cara Membayarkan Zakat Fitrah Anak Angkat
Zakat fitrah anak angkat yang belum baligh boleh langsung dibayarkan tanpa meminta persetujuan darinya.
Namun bagi anak angkat yang telah baligh sudah terhitung mukallaf. Artinya tanggung jawab zakat fitrah telah beralih dari orang tua angkat kepada sang anak sendiri.
Tetapi pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan oleh siapa saja, baik istri, anak yang sudah baligh, kerabat dekat maupun orang lain.